- Sering kali orang berpikir kalo Petugas Aviation Security (Avsec) itu sama saja dengan petugas keamanan di tempat lain pada umumnya, seperti Security Mall, Security Perbangkan,Security Instansi Pemerintah dan lainnya.
Anggapan tersebut tidaklah salah, karena pada hakikatnya semua profesi yang bernama Security fungsinya sama yakni "Mengamankan". Yang membedakan adalah kwalifikasi skill yang harus dimiliki sebagai pedoman untuk melakukan kontrol pengamanan wilayah kerja. Sebagai ilustrasi misalnya seorang Security Rumah yang sehari-hari bertugas menjaga keamanan rumah tidak membutuhkan keterampilan yang rumit. Dia hanya butuh keterampilan sederhana misalnya bisa melihat dan mengamati keadaan pintu gerbang dan sekeliling rumah, membaca situasi saat kedatangan tamu, mengajukan pertanyaan sederhana pada setiap tamu yang datang, keterampilan bela diri atau menembak sasaran yang mengancam keselamatan dll.
Seorang Petugas/personil Keamanan Penerbangan (AVSEC) WAJIB memilki lisensi atau Surat Tanda Kecakapan Petugas (STKP) dalam melaksanakan tugasnya (Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor:SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9). Dalam lisensi tersebut dijelaskan kewenangan Petugas Keamanan Penerbangan (Avsec) dan jika sudah memiliki lisensi maka sudah dinyatakan memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas pengamanan penerbangan oleh Direktur Jendral Perhubungan Udara. Memiliki lisensi tidak lah mudah, Seorang yang ingin menjadi seorang AVSEC harus mengikuti Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Avsec terlebih dulu. Dan yang menyelenggarakan diklat harus mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Perhubungan Udara.
Jenis diklat tersebut ada 2, yaitu :
1. Pendidikan dan pelatihan dasar bagi personel keamanan, meliputi:
- a. Basic Aviation Security (basic avsec);
- b. Junior Aviation Security (junior avsec);
- c. Senior Aviation Security (senior avsec);
- a. Avsec management;
- b. Crisis management;
- c. Quality control,'
- d.Instructor;
- e. Risk management;
- f. Inspector/ auditor;
- g. Negotiation;
- h. Human factor;
- i. Investigator;
- j. Profilling.
ICAO mempunyai aturan-aturan penerbangan yang disebut Annex. Aturan Keamanan Penerbangan terdapat di Annex 17 Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference. Jadi setiap negara yang menjadi anggota ICAO harus mematuhi aturan yang dibuat oleh ICAO tersebut.
Selain hal-hal tersebut diatas, petugas Avsec juga membutuhkan peralatan dalam melaksanakan tugasnya.
Fasilitas Keamanan Penerbangan tersebut terdiri dari:
1. Peralatan pendeteksi bahan peledak;
2. Peralatan pendeteksi bahan organik dan non-organik;
3. Peralatan pendeteksi metal;
4. Peralatan pendeteksi bahan nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif;
5. Peralatan pemantau lalu lintas orang, kargo, pos, kendaraan, dan pesawat udara di bandara;
6. Peralatan pusat penanggulangan keadaan darurat (emergency operation centre);
7. Kendaraan patroli keamanan penerbangan;
8. Peralatan pengendalian jalan masuk (acces control);
9. Peralatan pendeteksi penyusup pagar perimeter (perimeter instruction detection system);
10. Peralatan komunikasi personel keamanan.
Paling tidak di setiap Tempat Pemeriksaan Keamanan pada suatu bandara harus memilki Mesin X-Ray, Gawang Detector Logam(Walk Through Metal Detector/WTMD) dan Detector Logam Genggam (Hand Held Metal Detector/HHMD).
Kesimpulannya Avsec itu harus memiliki Kompetensi (Skill, Attitude dan Knowledge), guna melaksanakan tanggung jawab pengamanan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Sebagai illustrasi, silahkan simak video berikut.